Cabuli Balita, Kakek Lanjut Usia Terancam 15 Tahun Penjara

Heru Rukanda
Cabuli Balita, Kakek Lanjut Usia Terancam 15 Tahun Penjara. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

Dikatakan Jajang, diamankannya kakek lanjut usia tersebut berdasarkan pada laporan orang tua korban, di mana anak perempuannya yang masih balita diduga telah dicabuli oleh terduga pelaku.

“Terduga pelaku melakukan aksi cabulnya di rumah korban,” kata dia.

Jajang menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya. Kemudian korban dibawa ke bidan dan ternyata memang ada kerusakan pada bagian organ intimnya.

Untuk melengkapi berkas laporan, pihak orang tua korban pun melakukan visum yang menyatakan bahwa memang organ kamaluan korban telah rusak.

“Perbuatan tidak senonoh terduga pelaku terungkap pada Sabtu (15/1/2022). Kalau kejadian pas melakukannya si kakek tidak ingat,” ucap Jajang.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network