Misyar yang juga sebagai Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK Dan Kemitraan Pemerintah Daerah, menambahkan, bahwa banyak masyarakat tergiur dengan janji dana cepat dan mudah yang ditawarkan oleh Pinjol ilegal.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjadi lebih cerdas dan teliti saat menggunakan layanan pinjaman online, dan memastikan bahwa penyedia layanan tersebut terdaftar di OJK," ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi menyebut, bahwa mayoritas korban Pinjol di Jawa Barat adalah guru, mencapai 42 persen.
Faktor-faktor seperti ketidakjelasan penghasilan dan gaya hidup konsumtif berperan dalam membuat guru terjerat dalam praktik Pinjol ilegal.
"Kasus Pinjol di Jawa Barat meningkat, terutama di kalangan yang terkena PHK dan ibu rumah tangga. Oleh karena itu, peningkatan literasi keuangan dan penggunaan layanan pinjaman yang legal menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari Pinjol ilegal," ujar Acuviarta.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa meminjam uang adalah hal yang sah, tetapi harus dilakukan dengan bijak sesuai kemampuan finansial.
"Lebih penting lagi, mereka harus selalu memilih lembaga pinjaman yang resmi dan terdaftar di OJK untuk menghindari terjebak dalam perangkap Pinjol ilegal yang dapat merugikan keuangan mereka," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait