OJK Tasikmalaya: Kasus Pinjol di Priangan Timur Meningkat, 42 Persen Guru Jadi Korban, Ini Sebabnya

Heru Rukanda
Plt Kepala OJK Tasikmalaya Misyar Bonowisanto (kanan) saat menjelaskan tentang kasus Pinjol di Priangan Timur. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kasus Pinjol yang merugikan konsumen masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya di wilayah Priangan Timur

Meskipun tindakan keras telah diambil untuk menghentikan operasi Pinjol ilegal, tapi masih banyak orang yang menjadi korban, termasuk guru, ibu rumah tangga, dan bahkan mereka yang terkena dampak PHK.

Menurut Plt. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Misyar Bonowisanto, hingga saat ini telah ada sekitar 5000 Pinjol ilegal yang berhasil dihentikan operasionalnya. 

"Meski OJK telah memantau 102 Pinjol yang legal, keberadaan Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius," ujar Misyar, Rabu (6/9/2023).

Keironisannya terletak pada fakta bahwa banyak guru dan ibu rumah tangga menjadi korban Pinjol ilegal. Sementara PHK di tengah pandemi juga membuat banyak orang cenderung mencari dana darurat melalui Pinjol. 

Misyar Bonowisanto menggarisbawahi pentingnya literasi keuangan dalam melindungi masyarakat dari praktik Pinjol ilegal. 

Meskipun guru memiliki pengetahuan, mereka tetap terjebak dalam perangkap Pinjol ilegal karena berbagai faktor, di antaranya gaya hidup konsumtif dan kesempatan untuk mendapatkan dana dengan cepat.

Misyar yang juga sebagai Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK Dan Kemitraan Pemerintah Daerah, menambahkan, bahwa banyak masyarakat tergiur dengan janji dana cepat dan mudah yang ditawarkan oleh Pinjol ilegal. 

"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjadi lebih cerdas dan teliti saat menggunakan layanan pinjaman online, dan memastikan bahwa penyedia layanan tersebut terdaftar di OJK," ucapnya. 

Sementara itu, Peneliti Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi menyebut, bahwa mayoritas korban Pinjol di Jawa Barat adalah guru, mencapai 42 persen. 

Faktor-faktor seperti ketidakjelasan penghasilan dan gaya hidup konsumtif berperan dalam membuat guru terjerat dalam praktik Pinjol ilegal.

"Kasus Pinjol di Jawa Barat meningkat, terutama di kalangan yang terkena PHK dan ibu rumah tangga. Oleh karena itu, peningkatan literasi keuangan dan penggunaan layanan pinjaman yang legal menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari Pinjol ilegal," ujar Acuviarta. 

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa meminjam uang adalah hal yang sah, tetapi harus dilakukan dengan bijak sesuai kemampuan finansial. 

"Lebih penting lagi, mereka harus selalu memilih lembaga pinjaman yang resmi dan terdaftar di OJK untuk menghindari terjebak dalam perangkap Pinjol ilegal yang dapat merugikan keuangan mereka," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network