"Dari hasil pengecekan, pelaku ini sempat kabur ke Parungponteng. Kami cek ke sana tapi nihil, pelaku sudah pindah tempat," ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga meminta keluarga pelaku agar pemuda 25 tahun itu untuk menyerahkan diri. Setelah dua hari kabur, pelaku diantar pamannya datang ke Polsek Indihiang.
Mantan Kasi Humas dan Kasat Binmas Polres Tasikmalaya Kota itu menuturkan, pelaku mengakui jika telah melakukan perusakan terhadapku kaca masjid hingga pecah.
"Pelaku mengakui telah melakukan perusakan kaca masjid," tandasnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman 2 tahun 6 bulan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait