TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pelaku perusakan Masjid Al Hidayah di Kampung Cikiara, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, berhasil diamankan Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (1/9/2023).
Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan mengatakan, pelaku berinisial H (25) dapat diamankan setelah dilakukan pencarian oleh unit Reskrim Polsek Indihiang.
"Alhamdulillah, pelaku perusakan kaca Masjid Al Hidayah di Kampung Cikiara, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, telah kami amankan," kata Kompol H Iwan, Jumat (1/9/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saat melakukan pemukulan kaca jendela masjid dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak yang dicampur dengan obat batuk.
"Jadi sebelumnya, pelaku ini mengonsumsi miras. Kejadian perusakan kaca masjid ini terjadi pada Rabu (30/8/2023)," ujarnya.
Kompol H Iwan menjelaskan, pelaku sempat kabur ke beberapa tempat. Salah satunya ke wilayah Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
"Dari hasil pengecekan, pelaku ini sempat kabur ke Parungponteng. Kami cek ke sana tapi nihil, pelaku sudah pindah tempat," ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga meminta keluarga pelaku agar pemuda 25 tahun itu untuk menyerahkan diri. Setelah dua hari kabur, pelaku diantar pamannya datang ke Polsek Indihiang.
Mantan Kasi Humas dan Kasat Binmas Polres Tasikmalaya Kota itu menuturkan, pelaku mengakui jika telah melakukan perusakan terhadapku kaca masjid hingga pecah.
"Pelaku mengakui telah melakukan perusakan kaca masjid," tandasnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman 2 tahun 6 bulan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait