VIDEO: Polres Tasikmalaya Pulangkan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Malaysia

Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya membawa pulang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia, Senin (21/8/2023).

Diketahui, korban TPPO itu bernama Lusi (27) warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Lusi menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran kerja di luar negeri.

Sebelumnya, korban yang dijanjikan bekerja sebagai cleaning service oleh pelaku yang dikenalnya melalui temannya itu malah mendapatkan perlakuan yang tidak baik saat berada di Malaysia. Bahkan korban sempat disekap serta tidak diberikan upah.

Suasana haru menyelimuti kepulangan korban saat bertemu keluarga dan kedua anaknya yang sudah menunggu di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (22/8/2023) siang.

"Alhamdulillah salah satu keluarga Kabupaten Tasikmalaya dari Kecamatan Cikatomas berhasil kita kembalikan ke keluarganya, karena yang bersangkutan korban TPPO," ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto.

Kapolres menjelaskan, proses penjemputan korban yang dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya bekerja sama dengan Kepolisian Mabez Polri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta pemerintah daerah lainnya.

"Kita bisa mengembalikan korban ke Tasikmalaya dengan dibantu Mabes Polri termasuk KBRI di Malaysia, dan kita pun juga berkoordinasi dengan pemda setempat," jelasnya. 

Suhardi menyampaikan, korban sebelumnya diiming-imingi sebuah pekerjaan menjadi seorang clening service. Korban selama 10 bulan berada di Malaysia tanpa status yang jelas dan mendapatlan perlakuan kurang baik.

"Namun, itu hanya iming-iming belaka. Ternyata di sana tidak sesuai dengan yang ditetapkan, korban bekerja nyaris satu tahun dengan tidak mendapatkan upah," pungkasnya. 

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya. AKP Ari Rinaldo menjelaskan, penjemputan tersebut bermula dari adanya laporan dari pihak keluarga. Pihaknya kemudian berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penjemputan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

"Awalnya, kami berkoordinasi dengan unit PPA Polda Jabar untuk bisa bersurat kepada Kementerian Luar Negeri, pasalnya, memang ada jalur yamg harus kami tempuh untuk memulangkan korban," ucapnya. 

“Sehingga, dari Kementerian Luar Negeri mengusahakan ke Duta Besar (Dubes) Malaysia dan kami tempuh proses tersebut selama kurang lebih satu bulan semenjak keluarganya lapor ke kami, hingga korban bisa diambil dari tempat persembunyiannya,” tambahnya. 

Pasca dirinya berhasil kabur dari penyekapan, dikatakan Ari, korban bersembunyi di satu kebun durian di Negara Jiran, Malaysia.

"Korban setelah berhasil kabur dari tempat sekapannya ia melarikan diri ke satu kebun durian di Malaysia. Untuk bertahan hidup ia bekerja di warung-warung di daerah tersebut," ujarnya. 

Ari menyebut, saat proses penjemputan, korban sempat merasa ketakutan, terlebih hal itu dokumen serta surat-surat yang dimilikinya tidak lengkap. Akan tetapi, korban bisa dijemput untuk dibawa ke rumah aman di Dubes Indonesia yang berada di Malaysia.

"Korban sempat merasa takut waktu diarahkan supaya datang sendiri ke Dubes Indonesia di sana, karena takutnya ada raziaan. Dari sana, baru prosesnya dipulangkan ke Indonesia dan segera kami jemput di bandara," pungkas Ari.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network