VIDEO: 24 Tersangka Pengedar dan Pemakain Narkoba Diringkus Polres Tasikmalaya Kota

Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama operasi Antik 2023 hingga 20 Agustus 2023.

Puluhan tersangka tersebut ditangkap diberbagai daerah di Kota Tasikmalaya. Mereka terdiri dari bandar, pengedar, kurir, dan pengguna narkotika. 

Polisi juga mengaman lebih dari 2 ons ganja, 40,15 gram sabu-sabu, 5.414 butir Hexymer, 394 butir pil Trihexyphenidyl, 212 butir Tramadol, dan 30 butir Mersi Alprazolam.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dari 24 tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah seorang wanita.

Tersangka berinisial RA ditangkap bersama seorang pengedar laki-laki berinisial AN di sebuah kontrakan di wilayah Salamnunggal, Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

"Jadi pada saat Satuan Samapta menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan miras, ternyata di kamar kontrakan lainnya ada tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu. Tersangka AN sempat kabur tapi berhasil ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu," ujar AKBP SY Zainal Abidin, saat rilis ungkap kasus narkotika di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (21/8/2023).

Ia menjelaskan, dalam kamar kontrakan tersebut ada 4 orang yakni dua laki-laki dan dua wanita. Dari hasil tes urine, ada dua orang yang positif mengonsumsi sabu yakni AN dan RA. 

"Di dalam kontrakan ditemukan alat hisap sabu (bong) dan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 10 gram dan satu paket seberat 5 gram," ucapnya. 

AKBP SY Zainal Abidin menyampaikan, pihaknya juga mengamankan pengedar obat sediaan farmasi berupa pil kuning berlogo MF.

"Ada ribuan pil kuning berlogo MF yang kami amankan sari beberapa pengedar obat sediaan farmasi. Mereka tidak memiliki izin edar," ungkapnya.

Ia menambahkan, para tersangkan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.

"Ancaman minimal. 4 tahun dan maksimal sampai hukuman mati," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network