TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama operasi Antik 2023 hingga 20 Agustus 2023.
Puluhan tersangka tersebut ditangkap diberbagai daerah di Kota Tasikmalaya. Mereka terdiri dari bandar, pengedar, kurir, dan pengguna narkotika.
Polisi juga mengaman lebih dari 2 ons ganja, 40,15 gram sabu-sabu, 5.414 butir Hexymer, 394 butir pil Trihexyphenidyl, 212 butir Tramadol, dan 30 butir Mersi Alprazolam.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dari 24 tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah seorang wanita.
Tersangka berinisial RA ditangkap bersama seorang pengedar laki-laki berinisial AN di sebuah kontrakan di wilayah Salamnunggal, Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
"Jadi pada saat Satuan Samapta menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan miras, ternyata di kamar kontrakan lainnya ada tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu. Tersangka AN sempat kabur tapi berhasil ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu," ujar AKBP SY Zainal Abidin, saat rilis ungkap kasus narkotika di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (21/8/2023).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait