"Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi. Periksa setiap uang yang diterima dengan cermat. Jika ada tanda-tanda mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut," tandasnya.
Polisi menjerat RE dengan Pasal 245 KUHPidana yang mengatur tentang peredaran uang palsu di masyarakat. Pelaku pengedar uang palsu terancam hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait