Edarkan Uang Palsu di Garut, Pria warga Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Polisi usai Beli Rokok

Heru Rukanda
Edarkan Uang Palsu di Garut, Pria warga Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Polisi usai Beli Rokok. Foto: Ilustrasi

GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) berusia 28 tahun dengan inisial RE ditangkap oleh aparat Polres Garut. Pelaku diamankan karena tertangkap tangan membeli rokok dengan uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan warga di Kampung Tutugan, Desa Tutugan, Kecamatan Leles terhadap uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan oleh RE untuk membeli rokok di salah satu warung pada Rabu (9/8/2023) kemarin. Setelah itu, warga melaporkan temuan uang palsu tersebut kepada aparat Polsek Leles untuk ditindaklanjuti.

"Petugas Polsek Leles kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Leles untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, terungkap juga bahwa RE memiliki uang palsu pecahan Rp100 ribu lainnya sebanyak 24 lembar yang disimpan di dalam tas laptop yang ia bawa," ungkap Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, pada Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, menyatakan bahwa kasus peredaran uang palsu ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Dari hasil pendataan, terduga pelaku berasal dari Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Apa motifnya, asal uang palsu, jumlah yang diedarkan, dan lokasi distribusi masih dalam tahap penyelidikan," ujar AKP Agus Kustanto.

Dia juga memberikan imbauan kepada masyarakat di Kabupaten Garut untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu dalam setiap transaksi. Biasanya, pengedar uang palsu menargetkan para pedagang untuk mendapatkan keuntungan.

"Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi. Periksa setiap uang yang diterima dengan cermat. Jika ada tanda-tanda mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut," tandasnya.

Polisi menjerat RE dengan Pasal 245 KUHPidana yang mengatur tentang peredaran uang palsu di masyarakat. Pelaku pengedar uang palsu terancam hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network