TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Peredaran minuman keras (miras) jenis tuak lebih dari seribu liter digagalkan Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/8/2023) malam.
Miras tersebut diangkut dalam minibus Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi Z 1706 KX. Dari dalam minibus tersebut, petugas mendapati beberapa karung yang didalamnya berisi ribuan liter tuak kemasan plastik siap edar.
Polisi mengamankan mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang membawa miras tersebut di Jalan Gunung Sabeulah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Kanit Dalmas Satsabhara Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Sartanu mengatakan, saat melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ada minibus yang mencurigakan.
“Saat kami patroli, melintas minibus hitam dan tercium aroma menyengat yang dicurigai bau aroma miras jenis tuak. Setelah dikejar dan dihentikan, kami lakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalamnya ada beberapa karung berisi tuak,” ujar Sartanu.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang yang membawa miras tersebut, bahwa miras jenis tuak itu dibawa dari daerah Banjar dan akan diedarkan di Kota Tasikmalaya.
“Ada ribuan liter miras jenis tuak dari dalam minibus. Dari Banjar dan akan diedarkan di Kota Tasik,” ucapnya.
Lanjut Sartanu, minibus berisi ribuan liter tuak berikut sopir dan seorang penumpangnya diamankan ke Mako Polres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami bawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait