Menurut AKP Ikhwan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkoba tersebut diperoleh dengan membelinya secara online dari FE alias Jurig seharga Rp5.750.000.
“Jadi belinya secara online kepada pelaku berinisial FE yang sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 jucnto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait