Miliki Sabu, Seorang Pria Warga Cihideung Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi

Heru Rukanda
Miliki Sabu, Seorang Pria Warga Cihideung Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi. Foto: Istimewa

Menurut AKP Ikhwan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkoba tersebut diperoleh dengan membelinya secara online dari FE alias Jurig seharga Rp5.750.000.

“Jadi belinya secara online kepada pelaku berinisial FE yang sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 jucnto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network