TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 10.532 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Selasa (18/7/2023) pagi. Ribuan miras tersebut merupakan hasil operasi atau razia yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan ormas Islam dalam beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilaksanakan di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari. Ribuan botol minuman beralkohol itu dimusnahkan dengan cara digiling dengan menggunakan stum. Pemusnahan minuman memabukan disaksikan langsung oleh Muspida Kota Tasikmalaya, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan mahasiswa.
Cheka Virgowansyah mengatakan, dalam memberantas peredaran miras tidak semata-mata tugas dari penegak hukum atau perda. Namun, semua pihak harus terlibat termasuk peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
“Masing-masing kita ini punya peran. Baik itu di RT, RW, keluarga, dan lainnya untuk saling mengingatkan. Miras ini tak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga masyarakat. Oleh karena itu, mari kita sama-sama bergerak memberantas peredaran miras di Kota Tasikmalaya," ujar Cheka.
Menurutnya, Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri dengan mempunyai pulugan ribu santri diharapkan juga bisa turut serta bersama-sama membersihkan Kota Tasikmalaya dari perederan miras.
"Kita punya cita-cita, kita punya harapan bahwa Kota Tasikmalaya sebagaimana Kota Santri yang ada hampir 41 ribu santri, bisa bersama-sama membersihkan peredaran miras yang tak hanya berbahaya bagi kesehatan tapi juga sosial," ungkapnya.
Cheka meminta masyarakat jika menemukan di wilayahnya masih mendapati adanya peredaran miras untuk tidak segan melaporkan hal tersebut ke petugas.
"Jika terindikasi masih ada yang mengedarkan miras ini segera laporkan kepada aparat agar segera dirazia," ungkapnya.
10.532 Botol Miras Hasil Razia Rutin Satpol PP Kota Tasikmalaya Bersama TNI-Polri Dimusnahkan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian
Kepala Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, ribuan miras yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan patroli rutin yang dilakukan setiap minggunya bersama TNI dan Polres Tasikmalaya Kota.
"Kita laksanakan patroli rutin semenjak 5 bulan lalu bersama TNI, polres dan ormas Islam. Tadi ada 10.532 botol miras yang kita musnahkan. Ini hasil dari kegiatan patroli rutin dan pengamanan minuman keras di Kota Tasikmalaya. Pada Maret-Juni yang besar ditemukan di pergudangan,” kata Iwan.
Menurut dia, selain hasil dari patroli yang dilakukan setiap minggunya, temuan adanya peredaran miras juga merupakan berkat dari sejumlah masyarakat yang melaporkan hal tersebut kepada petugas.
“Waktunya tentatif bisa malam Minggu, malam Sabtu ataupun menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat. Kita tiap operasi rutin selalu menemukan miras ini dalam skala kecil maupun besar,” ujarnya.
Iwan menuturkan, Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah telah menginstruksikan untuk melakukan razia peredaran miras setiap pekannya untuk menegakkan Perda Tata Nilai dan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol 0 Persen di Kota Tasikmalaya.
"Chalange dari Pak Pj, kalau ada perintah langsung dari Pak Pj setiap Minggu kami akan lakukan giat pekat rutin," ujarnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut kepada pemilik miras, pihaknya sudah membentuk tim dengan berbagai OPD lainnya. "Ini kita sudah bentuk tim dengan OPD terkait seperti Indag, DPMPTS, kita lakukan pemanggilan dan melaksanakan BAP serta teguran-teguran terkait dengan pelanggaran administrasi perizinan," jelas dia.
Iwan menegaskan, pihaknya bersama jajaran terkait akan terus melakukan operasi pekat terutama miras sesuai instruksi pimpinan serta berupaya dalam penegakan perda.
"Itu untuk menegakkan Perda Tata Nilai dan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol 0 Persen di Kota Tasikmalaya," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait