"Karena takut diketahui, pelaku langsung kabur melarikan diri. Atas Kejadian tersebut, korban mengalami luka di tangan dan mulut mengeluarkan darah. Korban selanjutnya dibawa berobat ke RSI Hj Siti Muniroh Tamansari oleh anak dan tetangganya," ujarnya.
Ia menambahkan, usai menerima laporan adanya percobaan pencurian dengan kekerasan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Alhamdulilah, pelaku dapat kita amankan di wilayah Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku merupakan residivis. Kita jerat pelaku dengan Pasal 365 jo Pasal 351 ayat 1 dan 2 KHU Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait