Polres Banjar Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang, 3 Tersangka Diamankan

Heru Rukanda
Polres Banjar Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang, 3 Tersangka Diamankan. Foto: Instagram

"Dari ketiga tersangka ini kami mengamankan lima buah handphone berbagai merk serta uang tunai senilai Rp500 ribu,” jelasnya.

Lanjut AKBP Bayu, modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara mencari korban yang masih relatif muda kemudian ditawarkan melalui aplikasi khusus kepada para pira hidung belang.

“Terkait dengan korban, keduanya merupakan anak putus sekolah. Yang pertama hanya sampai kelas 2 MTS dan satu orang lagi merupakan lulusan SMP,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri, menyampaikan, berdasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, bahwa kedua korban dibayar Rp250 ribu untuk sekali kencan.

“Tarif untuk sekali kencan Rp250 ribu dan Rp50 ribu diberikan kepada pemilik kos-kosan,” kata Ali.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network