KOTA BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Satreskrim Polres Banjar ungkap kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO).
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Banjar mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial KM (51) dan MH (56) warga Kota Banjar, dan AT (19) warga Kabupaten Ciamis.
Ketiga tersangka ditangkap lantaran terlibat dalam bisnis prostitusi online anak di bawah umur. Dua tersangka berperan sebagai germo atau mucikari dan satu tersangka sebagai pengguna.
Melansir dari akun Instagram resmi Polres Banjar, ketiga tersangka ditangkap disebuah kos-kosan di lingkung Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari adanya pemanfaatan kepada anak-anak perempuan yang tinggal di kos-kosan,” ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
“Dari kejadian ini, kita sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AT berperan sebagai orang yang menawarkan, MH sebagai pengguna, dan KM berperan memfasilitasi tempat sekaligus pemilik kos-kosan,” sambungnya.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan, korban TPPO merupakan dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur, berusia 16 tahun dan 17 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait