PNS Pria Bisa Punya 2 Istri, Begini Syaratnya

Jaenal
BKN menyatakan aturan PNS pria boleh beristri lebih dari satu orang sudah ada sejak 40 tahun lalu. Foto: Okezone

Sementara syarat kumulatif yakni syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS untuk beristri lebih dari seorang.

1. Ada persetujuan tertulis dari istri;

2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Iswinarto menambahkan, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 4 PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

2. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);

3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network