PNS Pria Bisa Punya 2 Istri, Begini Syaratnya

Jaenal
PNS Pria Bisa Punya 2 Istri, Begini Syaratnya BKN menyatakan aturan PNS pria boleh beristri lebih dari satu orang sudah ada sejak 40 tahun lalu. Foto: Okezone

Sementara syarat kumulatif yakni syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS untuk beristri lebih dari seorang.

1. Ada persetujuan tertulis dari istri;

2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Iswinarto menambahkan, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 4 PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

2. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);

3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update