TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Isu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat beristri lebih dari seorang atau berpoligami sedang ramai diperbincangkan baik di media sosial maupun di media massa.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui rilis resmi yang dilansir INewsTasikmalaya.id, Senin (12/6/2023) menyebutkan, aturan terkait PNS pria dapat beristri lebih dari satu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Iswinarto Setiaji menuturkan, ketentuan PNS pria boleh beristri lebih dari satu sudah diterbitkan sejak 40 tahun lalu.
“Aturan itu bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS,” tutur Iswinarto.
Meskipun diperbolehkan menikah lebih dari sekali, Iswinarto menegaskan dalam PP 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa terdapat persyaratan ketat yang harus dipatuhi PNS pria jika ingin menikah lagi.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi mulai dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.
“Dalam proses permohonan tersebut, pejabat juga punya kewenangan untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang ingin punya istri lebih dari seorang,” kata Iswinarto.
Lalu apa saja syarat PNS pria jika ingin mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang? Berikut persyaratan yang harus dipenuhi :
Syarat Alternatif, yakni persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang.
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
“Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah,” kata Iswinarto.
Sementara syarat kumulatif yakni syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS untuk beristri lebih dari seorang.
1. Ada persetujuan tertulis dari istri;
2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Iswinarto menambahkan, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 4 PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
2. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait