Polres Tasikmalaya Ciduk Sindikat Pembuat dan Pengedar Upal, 7 Tersangka Diamankan

Kristian
Polres Tasikmalaya Ciduk Sindikat Pembuat dan Pengedar Upal,  7 Tersangka Diamankan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Ia menjelaskan, modus dari sindikat peredaran uang palsu ini adalah dengan cara membelanjakan ke warung-warung. Selain itu, ada juga yang memang menawarkan uang palsu kepada warga.

“Modus lainnya yakni dengan mencampurkan uang asli dengan palsu dan mencari BRILink untuk ditransferkan ke rekening tersangka,” ucapnya.

Suhardi menambahkan, pihaknya masih mendalami peredaran upal tersebut untuk mengungkap tersangka lainnya yang termasuk dalam kelompok sindikat pembuatan dan peredaran upal ini.

“Kami masih dalami terus untuk pengembangan. Untuk para tersangka kami dikenakan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network