TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya ciduk 7 tersangka sindikat pembuatan dan pengedar uang palsu (upal). Ketujuh tersangka sindikat peredaran upal tersebut masing-masing berinisial AH, CD, RDA, UT, H, US dan SS.
Diketahui, US dan SS merupakan pasangan suami istri. Para tersangka diciduk di tiga tempat terpisah, yakni di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Garut dan Subang.
"Kita mengamankan 7 tersangka dari berbagai daerah, ada 4 orang yang kita amankan di wilayah Tasikmalaya, 2 orang wilayah Garut, dan 1 orang Subang,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Heryanto di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Dari para tersangka, lanjut Suhardi, pihaknya turut mengamankan upal palsu pecahan 100 ribu sebanyak 2.597 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 617 lembar, sehingga totalnya sebanyak 3.214 lembar.
“Selain itu, kami juga mengamankan alat komunikasi, scanner (alat pemindai) alat cetakan untuk membuat uang palsu, dan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait