TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non perbawaslu.
Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, unsur forkopimda Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, dan KPU, digelar di Hotel Horizon, Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Sabtu (20/5/2033).
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin mengatakan, sosialisasi tersebut untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan alat peraga sosialisasi parpol yang nantinya akan digunakan oleh parpol dan bakal calon legislatif (bacaleg).
"Banyak pertanyaan ke bawaslu terutama parpol terkait dengan boleh dan tidaknya pemasangan alat peraga sosialisasi, sehingga kita lakukan kembali sosialisasi ini," ucap Ijang.
Menurutnya, sosialisasi dan implementasi peraturan bawaslu serta produk hukum non perbawasluan bukan kali ini saja dilakukan, tapi sudah dilakukan sebelumnya.
"Sebenarnya, sejak jauh-jauh hari juga kita sudah membahas terkait kepastian hukum ini. Bahkan PUPR sejak tiga bulan kebelakang pun sudah meminta rekomendasi kepada kita terkait aturan masalah kampanye," kata dia.
"Ya duduk persoalannya hari ini adalah kampanye adalah kegiatan yang dilakukan peserta pemilu. Sedangkan peserta pemilu hari ini adalah baru parpol. Calon itu kan masih bakal calon. Artinya subjek hukumnya masih ke parpol," sambung Ijang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait