Bawaslu Kota Tasikmalaya Ingatkan Alat Peraga Kampanye untuk Sosialiasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Kristian
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin. Bawaslu Kota Tasikmalaya Ingatkan Alat Peraga Kampanye untuk Sosialiasi Parpol Peserta Pemilu 2024. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Ia menuturkan, masa kampanye Pileg 2024 akan berlangsung selama 75 hari yang dimulai pada 20 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Yang kedua, bahwa kampanye ini ada massanya. Nah, massa yang hari ini diatur dalam PKPU ini hanya 75 hari. Otomatis ini juga harus dicarikan solusi. Kemarin kita sudah koordinasi dengan teman-teman pemkot dalam hal ini adalah PUPR dan dispenda terkait dengan masalah pemasangan reklame," jelasnya.

Ijang menyebutkan, pemasang alat peraga seperti baligo maupun poster tidak boleh dipaku di pohon ataupun yang mengakibatkan pelanggaran.

"Maka akan dikembalikan ke etika politik yang dibangun, terkait pengaturan penempatan, patuh atau tidaknya membayar pajak reklame jika dipasang di bilboard besar-besar," kata dia.

"Etika yang mengundang unsur-unsur SARA, kemudian politisasi terkait masalah afiliasi keagamaan, atribut dan lainnya, tolong itu diperhatikan. Karena kita menjaga kondusifitas semua golongan termasuk kondusifitas di Kota Tasik yang hari ini partai baru ada," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network