TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satreskrim Polres Tasik Kota ungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi di Perum Pelangi, Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Senin (8/5/2023).
Pelaku pencurian berinisial FJM alias Law (32) warga Kampung Sindang Tengah, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, ditangkap polisi di Kampung Selawi, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Perum Pelangi Blok J4, Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Senin (8/5/2023).
“Alhamdulillah, kami dapat amankan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Cibeureum. Kami amankan pelaku di wilayah Cihideung,” kata AKBP SY Zainal Abidin saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Ia menuturkan, tak sampai 24 jam pelaku dapat ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Hal ini berkat kesigapan personel terutama Polisi RW dalam menerima laporan dan datang ke tempat kejadian perkara (TKP), sehingga dalam 8 jam setelah kejadian, pelaku dapat diamankan.
“Dengan kesigapan dan respon cepat dari personel terutama Polisi RW menerima laporan, pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam pasca kejadian,” ujarnya.
Menurut AKBP SY Zainal Abidin, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV.
“Kami juga amankan barang bukti sejumlah mata anak kunci yang digunakan untuk membuka pintu rumah korban,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait