"Tersangka ini pemakai juga pengedar narkoba. Barang haram ini diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masuk DPO kepolisian," jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 127 UUR1 No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait