TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada ribuan para narapidana (napi) atau warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia tak terkecuali di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Sebanyak 201 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya mendapatkan remisi khusus di Lebaran Idul Fitri 1444 H.
Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK 1) sebanyak 198 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi khusus (Rk 2) sebanyak 3 orang.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi khsusus Lebaran 2023 di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya sebanyak 201 orang," kata Davy, Sabtu (22/4/2023).
Ia menuturkan, momentum hari Lebaran 2023 ini sangat ditunggu-tunggu oleh warga binaan. Selain bisa bertemu dengan keluarga, momen ini menjadi sebuah kebahagian tersendiri bagi warga binaan karena mendapatkan remisi.
"Remisi ini kami berikan kepada mereka yang selama di dalam lapas mempunyai kelakuan yang baik dan menaati peraturan yang ada di Lapas," tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait