2 Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Polisi Sita Barang Bukti 9,87 Gram

Heru Rukanda
2 Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Polisi Sita Barang Bukti 9,87 Gram. Foto: Istimewa

AKP Ikhwan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network