Baca Juga:
AKP Ikhwan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
