TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dua pengedar sabu diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota, Senin (10/4/2023).
Dari tangan kedua pengedar sabu berinisial KU (33) dan FE (31), petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 9,87 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
”Alhamdulillah, kita dapat amankan dua pengedar sabu dengan barang bukti 9,87 gram,” kata AKP Ikhawan.
Menurutnya, tersangka KU merupakan warga Gunung Koneng, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sedangkan rekannya, FR, warga Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
“Kita amankan keduanya di sebuah kontrakan. Kita juga mengamankan satu alat timbangan digital di kamar kontrakan,” ujarnya.
AKP Ikhwan menjelaskan, barang haram tersebut disembunyikan oleh para tersangka dalam sebuah kotak besi di lemari pakaian.
“Setelah kita geledah, ditemukan kotak besi di dalam lemari pakaian. Isinya timbangan digital, sendok plastik, klip plastik, korek api, lakban, dan hp merek Oppo,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, modus peredaran sabu yang dilakukannya adalah dengan sistem tempel.
“Modusnya masih sami dengan kasus-kasus lainnya, yakni sistem tempel. Jadi antara pembeli dan penjual tidak saling ketemu, sabu disimpan disuatu tempat yang telah disepakati keduanya,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait