2 Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Polisi Sita Barang Bukti 9,87 Gram

Heru Rukanda
2 Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Polisi Sita Barang Bukti 9,87 Gram. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dua pengedar sabu diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota, Senin (10/4/2023).

Dari tangan kedua pengedar sabu berinisial KU (33) dan FE (31), petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 9,87 gram.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

”Alhamdulillah, kita dapat amankan dua pengedar sabu dengan barang bukti 9,87 gram,” kata AKP Ikhawan.

Menurutnya, tersangka KU merupakan warga Gunung Koneng, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sedangkan rekannya, FR, warga Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.

“Kita amankan keduanya di sebuah kontrakan. Kita juga mengamankan satu alat timbangan digital di kamar kontrakan,” ujarnya.

AKP Ikhwan menjelaskan, barang haram tersebut disembunyikan oleh para tersangka dalam sebuah kotak besi di lemari pakaian.

“Setelah kita geledah, ditemukan kotak besi di dalam lemari pakaian. Isinya timbangan digital, sendok plastik, klip plastik, korek api, lakban, dan hp merek Oppo,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, modus peredaran sabu yang dilakukannya adalah dengan sistem tempel.

“Modusnya masih sami dengan kasus-kasus lainnya, yakni sistem tempel. Jadi antara pembeli dan penjual tidak saling ketemu, sabu disimpan disuatu tempat yang telah disepakati keduanya,” ucapnya.

AKP Ikhwan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network