AKBP Suhardi menyebut, beberapa tersangka curanmor yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus yang sama.
“Ada dua tersangka memang masih di bawah umur. Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan residivis. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai pemetik dan mengawasi situasi sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, dari enam komplotan curanmor yang berhasil diamankan, ada satu komplotan yang memang melakukan aksi pencurian di luar daerah, yakni di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” kata AKP Ari Rinaldo.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait