CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Samapta Polres Ciamis melakukan patroli dan razia petasan ke sejumlah pedagang kembang api di Pasar Manis Ciamis, Sabtu (1/4/2023). Razia petasan tersebut guna mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat dari penggunaan petasan.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Ciamis, AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, patroli dan razia petasan ini dilakukan untuk antisipasi gangguan kamtibmas selama Ramadhan.
"Kami turut berikan edukasi kepada para pedagang kembang api dan masyarakat bahwa petasan sangat membahayakan. Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis," kata AKP Cecep Edi Sulaeman.
Menurutnya, selain membahayakan, pembeli, pembuat, penyimpan, dan pengedar petasan akan terancam hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Tertuang juga dalam KUHP dan RUU KUHP 2015 Pasal 297 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tuturnya.
AKP Cecep Edi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan pada bulan suci Ramadhan. Hal itu karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Mari kita ciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan nyaman dan tentram," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait