TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengecekan warung-warung nasi dan rumah makan yang masih buka di siang hari saat bulan puasa.
Setidaknya ditemukan ada 2 warung nasi yang sudah buka di siang hari saat bulan Ramadhan.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Kota Tasikmalaya bahwa penjual makanan ata kuliner pada saat bulan Ramadhan mulai buka pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Cihideung AKP Erustiana mengatakan, pihaknya melaksanakan pengecekan ke tempat-tempat yang disinyalir dijadikan tempat nyemen, baik warung nasi maupun tempat lainnnya.
“Tadi kita temukan ada 2 pedagang nasi yang buka siang hari. Kita berikan himbauan agar mematahui aturan yakni mulai buka pukul 16.00 WIB,” kata AKP Erustiana, Sabtu (25/3/2023).
Menurutnya, pengecekan warung-warung nasi di hari kedua puasa ini dilakukan di sepanjang Jalan Argasari dan Jalan Pasar Kidul, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Ia menjelaskan, kendati diperbolehkan buka jam operasional warung nasi mulai pukul 16.00 WIB, bukan berarti bisa melayani makan di tempat sehingga beli makanan harus dibungkus.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait