Ade menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan, terdapat 40 penyandang disabilitas di Yayasan Mentari Hati yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) dengan alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Sementara itu, lanjut dia, para penyandang disabilitas di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq mayoritas beralamat di luar TPS setempat atau dari luar Kota Tasikmalaya.
“Bagi yang beralamat di Kota Tasikmalaya akan didata sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya. Adapaun dalam penggunaan hak pilihnya di lokasi tersebut, yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui mekanisme pindah memilih dari TPS asal,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait