TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Guna menjamin hak politik para penyandang disabilitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya melakukan pendataan pemilih disabilitas.
Pada Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.
Atas dasar itulah, KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan melayani pemilih disabilitas secara maksimal.
“Upaya itu kita dilakukan sejak tahapan coklit dan pemutahiran data pemilih,” ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul, Sabtu (11//3/2023).
Menurutnya, dari daftar pemilih yang terdata leh panitia pemutahiran data pemilih (pantarlih), teridentifikasi sebanyak 1.943 pemilih disabilitas. Mereka yang terdata berada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
“Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi 6 (enam) jenis, yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra,” kata Ade.
Ia menuturkan, KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut.
“Sejauh ini ada tiga panti rehabilitasi penyandang disabilitas yang telah didatangi oleh KPU Kota Tasikmalaya beserta badan adhoc untuk dilakukan coklit dan pendataan pemilih. Yaitu Yayasan Menteri Hati di Kecamatan Tamansari, Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq keduanya di Kecamatan Bungursari,” tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait