“Barangnya dari Tanggerang. Tersangka mengedarkan di Kota Tasikmalaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait