“Barangnya dari Tanggerang. Tersangka mengedarkan di Kota Tasikmalaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
