2 Pengedar Pil Hexymer di Kota Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ratusan Butir Obat Psikotropika Disita

Heru Rukanda
2 Pengedar Pil Hexymer di Kota Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ratusan Butir Obat Psikotropika Disita. Foto: Dok Humas Polres Tasikmalaya Kota

“Barangnya dari Tanggerang. Tersangka mengedarkan di Kota Tasikmalaya,” jelasnya. 

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network