Sebelumnya, polisi telalh menetapkan 9 tersangka dalam kasus tewasnya seorang pemuda warga Indihiang, Kota Tasikmalaya, yang diduga menjadi korban pelemparan batu di Jalan Ibrahim Adjie, Minggu dini hari (5/3/2023).
“Untuk sementara kita sudah menetapkan tersangka sejumlah 9 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa (7/2/2023).
Ia menuturkan, pihaknya juga kembali mengamankan seorang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Indihiang.
“Iya, ada satu lagi orang yang diamankan hasil pemeriksaan dari Polsek Indihiang dan sudah diserahkan dan diperiksa oleh penyidik kami dan masuk jadi tersangka,” tuturnya.
Agung menambahkan, pihaknya menjerat ke sembilan tersangka dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama jo Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait