TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Selama lebih kurang satu setengah jam, dokter ahli forensik Biddokes Polda Jabar melakukan autopsi terhadap jenazah Dani Yoga Pratama (21), pemuda yang tewas diduga menjadi korban pelemparan batu sekelompok orang di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Tasikmalaya, pada Minggu dini hari (5/3/2023).
Proses autopsi dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Selasa siang (7/3/2023).
“Jadi autopsi sudah kita lakukan kurang lebih satu setengah jam. Autopsi yang dilakukan terhadap jenazah laki-laki berusia sekitar 21 tahun kiriman dari Polres Tasikmalaya Kota,” ujar dokter ahli forensik, dr Fahmi Arief Rahman, usai autopsi di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, autopsi terhadap jenazah dilakukan dengan melalukan pemeriksaan luar dan dalam. Dari pemeriksaan luar memang ditemukan adanya luka-luka memar, lecet, dan luka terbuka di bagian kepala.
“Banyak luka yang kita temukan ya, ada luka memar, ada luka lecet, tapi luka terbuka yang mungkin mematikan barada pada kepala,” ucapnya.
Ia menuturkan, untuk pemeriksaan dalam belum bisa disampaikan karena masih menjadi domainnya penyidik. Namun, untuk sementara penyebab kematian korban kemungkinan dari luka yang ada di bagian kepala.
“Untuk sementara yang kita lihat secara kasat mata ya kemungkinan besar luka tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi telalh menetapkan 9 tersangka dalam kasus tewasnya seorang pemuda warga Indihiang, Kota Tasikmalaya, yang diduga menjadi korban pelemparan batu di Jalan Ibrahim Adjie, Minggu dini hari (5/3/2023).
“Untuk sementara kita sudah menetapkan tersangka sejumlah 9 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa (7/2/2023).
Ia menuturkan, pihaknya juga kembali mengamankan seorang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Indihiang.
“Iya, ada satu lagi orang yang diamankan hasil pemeriksaan dari Polsek Indihiang dan sudah diserahkan dan diperiksa oleh penyidik kami dan masuk jadi tersangka,” tuturnya.
Agung menambahkan, pihaknya menjerat ke sembilan tersangka dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama jo Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait