“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E warga Cempakawarna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Ia menuturkan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait