Perempuan Tomboy di Tasikmalaya Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Heru Rukanda
Perempuan Tomboy di Tasikmalaya Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu, Tersangka Ternyata Residivis. Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota

“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E warga Cempakawarna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network