TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Langgar izin tinggal, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinsial ABS (45) dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Suyitno, mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa WNA asal Malaysia tersebut datang ke Indonesia pada 17 Desember 2022 dan batas akhir izin tinggal hingga 15 Januari 2023.
WNA tersebut tetap tinggal bersama istrinya di Kampung Muncang Lega, Kabupaten Garut. Petugas Imigrasi Tasikmalaya kemudian mengamankannya karena sudah melanggar izin tinggal atau overstay.
“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat telah mengamankan seorang WNA berkebangsaan Malaysia yang melanggar karena melebihi batas akhir izin tinggal yang diberikan atau overstay,” ujar Suyitno seperti dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Senin (20/2/2023).
Menurutnya, WNA asal Malaysia itu tidak menyadari jika izin tinggal keimigrasian miliknya sudah habis masa berlakunya, sebagaimana tercantum pada Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, .
“WNA laki-laki berkebangsaan Malaysia berinisial ABS berusia 45 tahun dideportasi karena melebihi izin tinggal yang diberikan. Terkait pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Kuala Lumpur, Malaysia,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait