JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Isak tangis fans Richard Eliezer atau Bharada E pecah usai mendengar vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan majlis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Salah seorang fans Eliezer bahkan menangis sambil bersimpuh di kaki kedua orang tua dari Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Fans Bharada E yang mengenakan baju bertuliskan 2R dan gambar Richard Eliezer dengan penasehat hukumnya, Ronny Talapessy.
Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan oleh majlis hakim PN Jakarta Selatan.
Eliezer dinyatakan terbukti secara sah bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan mantan atasannya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis dari majlis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Hakim menyebut hal yang meringankan Bharada E adalah menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sopan, dan masih muda.
Sementara itu, hal yang memberatkannya adalah hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.
Usai persidangan, Richard Eliezer atau Bharada E langsung dibawa keluar ruang sidang oleh petugas dari LPSK.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait