Seorang Kakek di Tasikmalaya Ditangkap Polisi gegara Tipu Warga, Modus Bisa Gandakan Uang

Heru Rukanda
Seorang Kakek di Tasikmalaya Ditangkap Polisi Gegara Tipu Warga, Modus Bisa Gandakan Uang. Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota

Kemudian, terduga pelaku menyanggupi permintaan korban dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp10 juta untuk digandakan. 

"Korban menyerahkan uang Rp10 juta dalam ransel hitam. Kemudian terduga pelaku menjanjikan bahwa besok pagi yang dalam ransel akan berlipat ganda menjadi Rp500 juta. Namun, saat ransel dibuka isinya kosong, uang yang Rp10 juta hilang," jelasnya. 

Agung mengatakan, korban yang merasa telah ditipu kemudian melaporkan terduga pelaku ke Polres Tasikmalaya Kota. 

Dalam melancarkan aksi penipuan, lanjut Agung, pelaku menggunakan sesajen, jenglot, rantai babi, dan berbagai parfum yang digunakan untuk mengelabui korbannya. 

"Semua peralatan yang digunakan pelaku sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata Agung. 

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tergiur dengan janji-janji bahwa bisa menggandakan uang sehingga tidak terpedaya dan menjadi korban penipuan. 

"Jangan mudah percaya dengan semua tipu daya itu karena semuanya bohong. Kami masih lakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kakek yang ngaku bisa menggandakan uang tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara. 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network