TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang kakek di Tasikmalaya ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota lantaran diduga melakukan aksi penipuan.
Terduga pelaku berinisial AR alias Abah (65) menipu korbannya dengan modus bisa menggandakan uang. Abah ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan terkait penangkapan kakek tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan di wilayah Pagerageung," kata Agung, Jumat (10/2/2023).
Kakek delapan cucu tersebut, tutur Agung, melakukan tipu muslihat terhadap korbannya bahwa bisa menggandakan uang.
"Modusnya ngaku bisa menggandakan uang," tuturnya.
Agung menjelaskan, awalnya korban berinisial SW (32) warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, meminta bantuan terhadap pelaku untuk menyelesaikan masalah utang piutang ke bank.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait