TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang kakek di Tasikmalaya ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota lantaran diduga melakukan aksi penipuan.
Terduga pelaku berinisial AR alias Abah (65) menipu korbannya dengan modus bisa menggandakan uang. Abah ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan terkait penangkapan kakek tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan di wilayah Pagerageung," kata Agung, Jumat (10/2/2023).
Kakek delapan cucu tersebut, tutur Agung, melakukan tipu muslihat terhadap korbannya bahwa bisa menggandakan uang.
"Modusnya ngaku bisa menggandakan uang," tuturnya.
Agung menjelaskan, awalnya korban berinisial SW (32) warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, meminta bantuan terhadap pelaku untuk menyelesaikan masalah utang piutang ke bank.
Kemudian, terduga pelaku menyanggupi permintaan korban dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp10 juta untuk digandakan.
"Korban menyerahkan uang Rp10 juta dalam ransel hitam. Kemudian terduga pelaku menjanjikan bahwa besok pagi yang dalam ransel akan berlipat ganda menjadi Rp500 juta. Namun, saat ransel dibuka isinya kosong, uang yang Rp10 juta hilang," jelasnya.
Agung mengatakan, korban yang merasa telah ditipu kemudian melaporkan terduga pelaku ke Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam melancarkan aksi penipuan, lanjut Agung, pelaku menggunakan sesajen, jenglot, rantai babi, dan berbagai parfum yang digunakan untuk mengelabui korbannya.
"Semua peralatan yang digunakan pelaku sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata Agung.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tergiur dengan janji-janji bahwa bisa menggandakan uang sehingga tidak terpedaya dan menjadi korban penipuan.
"Jangan mudah percaya dengan semua tipu daya itu karena semuanya bohong. Kami masih lakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kakek yang ngaku bisa menggandakan uang tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait