TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan obat-obatan psikotropika jenis pil Mersi Riklona, Clonazepam 2 mg, dan pil Alprazolam 1 mg.
Tersangka berinisial AK (47) warga Kecamatan Tawang, diamankan di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan psikotropika ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket plastik bening bertuliskan TIKI yang sedang dipegang oleh tangan pelaku yang didalamnya berisikan kotak dus dengan balutan plastik bening. Di dalamnya berisikan satu plastik biru berisi 20 tablet pil Mersi Riklona Clonazepam dan 10 tablet pil Alprazolam 1 mg,” kata AKP Ikhwan, Jumat (13/1/2023).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait