Selain itu, petugas juga mengamankan satu ini handphone merek Xiaomi warna silver sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh keterangan jika obat-obatan psikotropika tersebut didapatnya dari seseorang dari Jakarta.
“Keterangan tersangka bahwa obat psikotropika itu diperolehnya dari seseorang di Jakarta. Kita juga sudah masukan orang yang dimaksud ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” ujarnya.
AKP Ikhwan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait