CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Seorang ayah tiri di Kabupaten Ciamis tega menggagahi anak tirinya berinisial BM (15) hingga kini hamil.
Pelaku berinisial AN (48) menggauli anak tirinya sejak Juni 2022. Aksi pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah ibu korban curiga anak gadisnya tidak datang bulan (haid) pada Desember 2022. Setelah ditanya, korban mengaku telah digauli ayah tirinya.
"Modus pelaku dengan cara mengiming-imingi korban dengan tambahan uang jajan sebesar Rp20 ribu - Rp100 ribu," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony melalui Kasat Reskrim AKP M Firmansyah saat rilis kasus di Mako Polres Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Firmansyah, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya sebanyak 15 kali. Korban saat ini dalam kondisi hamil sebulan.
"Ketahuannya pas korban ini tidak datang bulan. Korban kemudian cerita ke ibunya sejak Juni sampai Desember digauli oleh bapak tirinya," ucapnya.
Ia menuturkan, korban dan ibunya mengalami trauma dengan kejadian yang dialaminya. Untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban, pihaknya akan melakukan pendampingan khusus.
"Ibu korban syok saat mengetahui anaknya hamil oleh ayah tirinya yang tak lain suaminya. Kita akan berikan pendampingan khusus karena memang korban masih di bawah umur dan alami trauma," ungkapnya.
Firmansyah menambahkan, sejauh ini korban belum diambil keterangannya karena masih dalam kondisi trauma. Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkanya yakni Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait