2 Napi di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Dapat Remisi Hari Natal

Kristian
2 Napi di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Dapat Remisi Hari Natal. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan khusus pada Hari Raya Natal, Minggu (25/12/2022).

Pemberian remisi itu dilakukan sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam) Republik Indonesia (RI) dengan No:PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 25 Desember 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022.

"Setiap hari besar keagamaan, sesuai undang-undang yang berlaku warga binaan mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian. 

Ia mengatakan, dari total 428 warga binaan di Lapas Tasikmalaya, tercatat ada lima orang warga binaan yang beragama Nasrani. Namun, dari lima orang tersebut hanya dua napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus karena telah memenuhi syarat.

Kedua napi yang mendapatkan remisi itu menerima pemotongan masa tahanan selama 15 hari dan 30 hari. 

"Kebetulan di Lapas Tasik ada lima warga binaan yang beragama Kristen, dan yang mendapatkan remisi pada hari ini ada dua orang, untuk tiga orang lagi belum memenuhi persyaratan, mungkin tahun selanjutnya bisa diusulkan," kata Davy. 

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network