Satpol PP Kota Tasikmalaya Tegur Pemilik Kafe dan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional

Heru Rukanda
Satpol PP Kota Tasikmalaya Tegur Pemilik Kafe dan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional. Foto: Ilustrasi/Ist

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Tasikmalaya yang ditenggarai melebihi jam operasional telah diberikan pembinaan dan peneguran oleh Dinas Satpol PP dan Disporabudpar Kota Tasikmalaya.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya Iwan Setiawan, Selasa (20/12/2022).  

Menurutnya, teguran dan pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan dari salah satu kelompok ormas Islam di Kota Tasikmalaya bahwa ada sejumlah kafe yang menyelenggarakan kegiatan malam yang ditenggarai melanggar Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (17/12/2022) malam.

Selanjutnya, Satpol PP bersama ormas Islam langsung mendatangi kafe tersebut untuk melakukan himbauan agar tidak melewati batas waktu jam operasional yakni pukul 23.00 WIB dan tidak menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, karena berdasar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri dilarang peredaran minuman keras (Zero Miras).

Pada Pasal 10 Perda Nomor 7 Tahun 2015 disebutkan, bahwa masyarakat dapat berperanserta dalam pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian, penyimpanan dan konsumsi minuman beralkohol.

“Kita sudah tindaklanjuti dengan memberikan pembinaan dan peneguran kepada para pemilik kafe dan tempat hiburan yang memang melanggar jam operasional. Kita lakukan bersama-sama opd terkait dari disporabudpar,” kata Iwan saat dikonfirmasi iNewsTasikmalaya.id, Selasa (20/12/2022).

Ia menuturkan, terkait dengan jam operasional kafe dan tempat hiburan di Kota Tasikmalaya regulasinya ada di opd lain yang menjadi pengampunya yakni disporabudpar. Dalam penegakan hukum pelanggaran perda atau perwalkot sudah menjadi kewenangan dari satpol pp.

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan dilakukan bersama-sama dengan opd lain manakala ditemukan adanya suatu pelanggaran kaitan dengan jam operasional, konten, dan lain sebagainya.

“Itu ada pengampunya kaitan dengan usaha dengan opd terkait dari disporabudpar. Terkait Jam tayang atau operasional itu ada perwalkotnya. Dalam penegakan hukum itu kan ada perda atau perwal itu kita khususon satpol pp, tapi di lapangan dilakukan bersama-sama dengan opd sebagai binawasnya terkait manakala ditemukan suatu pelanggaran,” tuturnya.  

Iwan menjelaskan, dalam penegakan perda juga ada partisipasi peran serta masyarakat dengan melakukan pengawasan situasi yang mungkin bertentangan dengan perta tata nilai maupun tibum. Bila mana terjadi pelanggaran bisa dilaporakan ke aparat pemerintah, baik ke satpol pp, kepolisian maupun ke opd terkait.

“Kami bersama opd terkait sudah lakukan peneguran dan pembinaan langsung ke pemilik kafe yang melanggar ke sana. Kan dari pimpinan juga diperintahkan untuk memantau dan mengecek kebenaran dari kegiatan tersebut,” ucapnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network