TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023, Rabu (7/12/2022).
UMK 2023 disetiap kota dan kabupaten di Jabar mengalami kenaikan rata-rata 7,09 persen. Sementara itu, Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan UMK sebesar 7,19 persen.
UMK Kota Tasikmalaya yang semula Rp2.363.389,67 naik Rp169.952,02 dan kini menjadi Rp2.533.341,02.
Menanggapi kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2023, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Eros Rosid, mengatakan, kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2023 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih di bawah usulan dari Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya yakni 9,69 persen.
“Kita sebenarnya menuntut kenaikan UMK 2023 itu 9,69 persen. Namun, kenaikan hanya 7,19 persen,” kata Eros saat dihubungi iNewsTasikmalaya.id via WA, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, tuntutan kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2023 sebesar 9,69 persen berdasarkan pada kelayakan hidup seorang buruh di Kota Tasikmalaya. Pihaknya mengaku sangat menjunjung tinggi kelayakan hidup buruh yang menjadi tolok ukur dalam pengusulan kenaikan UMK.
“Sesuai dengan rekomendasi, kita menuntut kenaikan upah itu diangka 9,69 persen, akan tetapi pemerintah tetap bersikukuh dengan Permenanker Nomor 18 tahun 2022 dan menetapkan kenaikan upah 7,19 persen,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait