Polres Tasikmalaya Tangkap Otak Pelaku Penipuan Investasi Bodong, Total Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Kristian
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto bersama Kasat Reskim AKP Ari Rinaldo memperlihatkan barang bukti kasus penipuan investasi bodong. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Suhardi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 3 UURI No.8 Tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network