Polres Tasikmalaya Tangkap Otak Pelaku Penipuan Investasi Bodong, Total Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Kristian
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto bersama Kasat Reskim AKP Ari Rinaldo memperlihatkan barang bukti kasus penipuan investasi bodong. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idPolres Tasikmalaya mengamankan seorang perempuan berinisial W dalam kasus investasi bodong senilai Rp2,3 miliar. Polisi pun telah menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, modus tersangka S ini yakni dengan cara mengajak korbannya agar mencairkan limit pinjaman pada S Paylater dengan berbelanja fiktip menggunakan jasa pemilik toko online pada aplikasi pinjalam online (pinjol) dan akan memberikan cash back.

“Dalam kasus ini Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan satu orang tersangka perempuan berinisial W, yang mana W merupakan otak dari penipuan investasi bodong,” kata Suhardi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (1/12/2022).

Ia menuturkan, korban dari investasi bodong yang dikelola oleh tersangka sebanyak puluhan orang. Sementara korban yang melapor ke Polres Tasikmalaya jumlahnya antara 20 sampai 40 orang.

“Kerugian yang dialami para korban totalnya Rp2,3 milyar," ujar kapolres.

Suhardi menyebut, dalam perkara investasi bodong tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa satu unit laptop, 3 unit hp, 4 buah buku tabungan, print out transaksi keuangan, satu kalung emas liontin gembok seberat 2,310 gram serta barang bukti lainnya.

“TKP di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka W ini sudah menjalankan aksinya tersebut selama kurang lebih 10 bulan dari Februari hingga November 2022,” ucapnya.

Suhardi menjelaskan, modus lain yang dilakukan tersangka W adalah dengan mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan tinggi. Dengan tipu daya muslihatnya, tersangka mampu meyakinkan para korban sehingga mau berhutang ke pinjol.  

“Korban dijanjikan cicilannya tersebut akan dibayar oleh tersangka, dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola di toko offline miliknya. Namun, pada kenyataannya yang sempat dikelola tersangka hanya pinjaman member pertama dan member kedua,” jelasnya.

“Sedangkan untuk pinjaman member berikutnya sudah sampai pada tahap gali lobang tutup lobang setiap kali jatuh tempo cicilan.  Dengan semakin banyak member semakin banyak pula tagihan cicilan karena pinjaman sudah terpotong jasa pemilik toko online (pencairan pinjaman) sebesar 8 persen dan pemberian cash-back 20 persen kepada member pemilik akun,” sambungnya.

Ia menyebut, tersangka menciptakan bisnis skema baru yaitu deposit dengan bunga tinggi sebesar 30 persen untuk menutup tagihan S.Paylater. “Tentu ada uang yang digunakan juga untuk keperluan pribadi tersangka," tegasnya.

Suhardi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 3 UURI No.8 Tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network